Dosen Bersertifikat Bergaji Rp2,6 Juta, MK Dalami Gugatan UU Guru dan Dosen

Pendidikan 30 Jun 2026 10:00 3 min read 133 views By Nursyamsu
Dosen Bersertifikat Bergaji Rp2,6 Juta, MK Dalami Gugatan UU Guru dan Dosen
Mengawali karier sebagai dosen pada 2010 dengan gaji Rp1,2 juta per bulan. Setelah menempuh pendidikan doktor di Macquarie University, Australia, memperoleh sertifikasi dosen, dan berpindah mengajar ke Universitas Airlangga pada 2022, gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan

Persoalan kesejahteraan dosen non-ASN kembali mencuat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Selasa (30/6/2026), dua dosen menyampaikan langsung pengalaman mereka mengenai rendahnya penghasilan, sulitnya memperoleh sertifikasi dosen, hingga ketidakjelasan status kepegawaian.

Sidang pleno tersebut membahas dua perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, serta Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang diajukan I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.

Agenda persidangan meliputi pemeriksaan saksi dari Pemohon Perkara Nomor 272 serta ahli dan saksi dari Pemohon Perkara Nomor 24. Namun, pemeriksaan ahli dan saksi untuk perkara kedua harus ditunda karena dokumen keterangan ahli diserahkan melewati batas waktu yang ditentukan.

"Dari catatan Kepaniteraan, Ahli dari Pemohon 24/PUU-XXIV/2026 menyerahkan keterangan tertulisnya baru Sabtu sehingga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi. Majelis Hakim menunda pemeriksaan keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon 24/PUU-XXIV/2026," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membuka persidangan.

Salah satu saksi, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, menggambarkan ironi yang dialaminya sebagai dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga.

Ia mengawali karier sebagai dosen pada 2010 dengan gaji Rp1,2 juta per bulan. Setelah menempuh pendidikan doktor di Macquarie University, Australia, memperoleh sertifikasi dosen, dan berpindah mengajar ke Universitas Airlangga pada 2022, gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.

Menurut Cenuk, perjalanan akademik yang panjang beserta tanggung jawab sebagai dosen dalam mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, menulis karya ilmiah, hingga menjalankan pengabdian kepada masyarakat, belum diimbangi dengan jaminan kesejahteraan yang layak.

Ia berharap Mahkamah tidak hanya melihat persoalan dosen dari sisi beban kerja, tetapi juga hak atas penghidupan yang layak.

"Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, padahal telah mengabdikan diri bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya," tuturnya.

Kesaksian serupa disampaikan Dinda Dinanti, dosen tetap non-PNS Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Dinda mengajar tiga mata kuliah dengan total beban 14 SKS dan sekitar 290 mahasiswa setiap semester. Namun, penghasilannya sebesar Rp3.171.443 per bulan dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ia juga mengaku belum pernah memperoleh sertifikasi dosen sejak menjadi dosen tetap pada 2018. Menurutnya, proses sertifikasi selalu terhenti pada tahap Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti), meskipun persyaratan dan aturan telah beberapa kali berubah.

Akibat belum memiliki sertifikasi dosen, Dinda hanya menerima gaji pokok tanpa tambahan tunjangan profesi yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan dosen.

"Saya tidak dapat serdos sama sekali. Saya selalu tertahan di Pekerti. Ketika aturan berubah pun, nama saya tetap tidak bisa masuk. Otomatis saya tidak bisa mengikuti sertifikasi dosen dan hanya menerima gaji pokok," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Selain persoalan sertifikasi, Dinda mengungkapkan ketidakpastian status kepegawaiannya yang terus berubah. Ia pernah berstatus calon dosen, kemudian dosen tetap non-PNS, hingga akhirnya menjadi dosen Badan Layanan Umum (BLU).

Perubahan status tersebut, menurutnya, berdampak langsung terhadap hak-hak finansial yang tidak diterimanya, seperti gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), serta sejumlah tunjangan lainnya.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak universitas, mulai dari dekan, rektor hingga bagian keuangan. Namun, jawaban yang diterima selalu mengacu pada statusnya sebagai dosen non-ASN sehingga berbagai hak tersebut tidak dapat diberikan.

Bahkan, Dinda menyebut dirinya bersama sejumlah dosen lain diminta menandatangani surat pernyataan untuk menjadi tenaga profesional sebagai syarat memperoleh hak-hak yang sebelumnya belum dibayarkan.

Kesaksian kedua dosen tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang menguji sejumlah ketentuan dalam UU Guru dan Dosen. Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjamin kesejahteraan dosen, khususnya mereka yang berstatus non-ASN.

Chat with us on WhatsApp