Serikat Pekerja Kampus Minta MK Tafsirkan Gaji Dosen Minimal Setara Upah Minimum
Serikat Pekerja Kampus (SPK) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan gaji pokok dosen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai gaji yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah perguruan tinggi tempat dosen bekerja.
Ketua Tim Riset SPK Rizma Afian Azhiim mengatakan permintaan itu diajukan melalui uji materi UU Guru dan Dosen karena dosen belum memiliki standar perlindungan penghasilan sebagaimana pekerja di sektor lain yang dijamin melalui upah minimum.
Dia menyebut UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun, ketika lahir UU Guru dan Dosen Tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi 'kebutuhan hidup minimum', tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat.
"Di situlah akar persoalannya," ujar Rizma dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dia menyebut ketiadaan standar tersebut membuat dosen tidak memiliki perlindungan penghasilan yang memadai, terutama bagi dosen yang baru memulai karier dan hanya menerima gaji pokok tanpa tambahan tunjangan. Kondisi itu juga menimbulkan ketimpangan dibandingkan pekerja di sektor lain yang memperoleh perlindungan melalui gaji pokok dan tunjangan tetap.
Disebutkan bahwa dosen yang baru memulai karier pada akhirnya hanya menerima gaji pokok. Apabila gaji pokok itu berada di bawah upah minimum, maka pendapatan dasarnya tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
"Ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi akademik," kata dia.