Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku, Peran Orang Tua Jadi Kunci

Pendidikan 28 Mar 2026 07:07 2 min read 2 views By Nursyamsu
Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku, Peran Orang Tua Jadi Kunci
Di balik kebijakan ini, efektivitas implementasi dinilai sangat bergantung pada peran orang tua. Literasi digital keluarga menjadi faktor penentu agar aturan tidak sekadar berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun resmi mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (28/3). Melalui kebijakan ini, sejumlah platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik anak yang belum memenuhi batas usia.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang kian kompleks.

Di balik kebijakan ini, efektivitas implementasi dinilai sangat bergantung pada peran orang tua. Literasi digital keluarga menjadi faktor penentu agar aturan tidak sekadar berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pengamat pendidikan, Adjat Wiratma, menegaskan bahwa orang tua harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak. Tidak hanya membatasi, orang tua juga dituntut mampu mengarahkan serta membangun pola komunikasi yang sehat terkait aktivitas digital.

“Orang tua adalah ujung tombak. Mereka bukan sekadar membatasi, tetapi harus mampu mengarahkan, mendampingi, dan menjadi contoh dalam penggunaan gawai dan media sosial,” ujar Adjat.

Ia menambahkan, PP TUNAS tidak hanya menyasar platform digital, tetapi juga harus mendorong transformasi peran orang tua sebagai pendidik literasi digital di lingkungan keluarga. Keteladanan dalam penggunaan teknologi menjadi fondasi penting dalam membangun budaya digital yang sehat sejak dini.

“Jika orang tua memiliki pemahaman digital yang baik, maka PP TUNAS akan efektif. Namun jika tidak, regulasi ini hanya akan menjadi aturan di atas kertas,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut kebijakan ini sebagai salah satu langkah perlindungan anak terbesar di dunia digital saat ini.

“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital, dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya.

Penerapan aturan ini dilatarbelakangi meningkatnya berbagai risiko yang dihadapi anak saat mengakses internet, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga ancaman kejahatan digital. Pada tahap awal, pembatasan akan diberlakukan pada sejumlah platform berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Chat with us on WhatsApp