Ida Nurlaela Kepada Menteri Perdagangan, Jangan Sampai Pasar Rakyat Terpinggirkan

Gaya Hidup 31 Aug 2026 16:16 2 min read 5 views By Resti Sanjaya
Ida Nurlaela Kepada Menteri Perdagangan, Jangan Sampai Pasar Rakyat Terpinggirkan
Anggota Komisi VI DPR RI Hj. Ida Nurlaela Wiradinata secara khusus menyoroti perkembangan ritel modern yang dinilai perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap pasar rakyat, toko kelontong, warung, serta pelaku UMKM. Ia meminta pertumbuhan ritel modern tidak berlangsung tanpa batas hingga mengorbankan keberadaan pasar rakyat dan usaha kecil.

Anggota Komisi VI DPR RI Hj. Ida Nurlaela Wiradinata mengapresiasi kinerja ekspor Indonesia yang mencatat pertumbuhan positif sepanjang semester I 2026. Namun, ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada perdagangan luar negeri, tetapi juga memperhatikan kondisi perdagangan di dalam negeri, khususnya keberlangsungan pasar rakyat dan pelaku usaha kecil. Hal itu disampaikan Ida dalam rapat kerja bersama Menteri Perdagangan RI pada Senin (31/8/2026).

Ida mengingatkan agar keberhasilan ekspor tidak membuat pemerintah mengabaikan persoalan perdagangan di dalam negeri. Sebab, menurutnya, sektor perdagangan domestik merupakan bagian yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.

"Kita juga harus melihat bagaimana kondisi perdagangan di dalam negeri, karena di sinilah masyarakat kita merasakan langsung kehadiran negara," ujarnya.

Ida secara khusus menyoroti perkembangan ritel modern yang dinilai perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap pasar rakyat, toko kelontong, warung, serta pelaku UMKM.  Pihaknya bukan berada pada posisi menolak keberadaan ritel modern. Investasi dan industri ritel tetap dibutuhkan untuk mendorong perekonomian dan menciptakan lapangan usaha. Namun, ia meminta pertumbuhan ritel modern tidak berlangsung tanpa batas hingga mengorbankan keberadaan pasar rakyat dan usaha kecil.

"Kita juga tidak boleh membiarkan pertumbuhan ritel modern berjalan tanpa batas, sementara toko kelontong, warung kecil, dan pasar tradisional semakin terpinggirkan," tegas Ida.

Karena itu, Ida menilai persoalannya bukan semata-mata kekurangan regulasi. Jika aturan sudah tersedia tetapi pelanggaran masih terjadi dan tidak ditindak, maka yang menjadi persoalan adalah konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.

"Kalau aturan sudah ada tetapi pelanggarannya dibiarkan, maka persoalannya bukan lagi kekurangan aturan. Persoalannya adalah konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan dan lemahnya pengawasan," pungkasnya.

Chat with us on WhatsApp