Kasus Rektor Unsoed, Integritas di Pendidikan Tinggi Jangan Sekedar Teori
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru. Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo, tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang disebut sebagai keponakan Rektor Unsoed. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Pengamat Pendidikan Dr. Adjat Wiratma mengatakan, persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai perkara hukum yang melibatkan individu, tetapi juga harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem tata kelola perguruan tinggi.
"Ini merupakan tamparan serius bagi dunia pendidikan tinggi. Kita tentu harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi jika dugaan tersebut nantinya terbukti, maka dampaknya jauh lebih besar karena menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi," ujar Adjat.
KPK sebelumnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 20 Agustus 2026, KPK mengamankan sejumlah pihak di Purwokerto dan Jakarta serta menyita uang tunai ratusan juta rupiah.
Adjat menilai, apabila praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa benar-benar terjadi, dampaknya tidak berhenti pada kerugian material.
"Kalau kemudian muncul persepsi bahwa kursi mahasiswa dapat diperjualbelikan, kepercayaan itu yang akan runtuh," ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek keteladanan. Menurut Adjat, perguruan tinggi merupakan institusi yang tidak hanya bertugas mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter.
"Mahasiswa diajarkan kejujuran, integritas dan tanggung jawab. Karena itu, nilai-nilai tersebut harus terlihat dalam tata kelola kampus. Jangan sampai pendidikan karakter berhenti sebagai teori saja," katanya.
Ia mendorong pemerintah dan perguruan tinggi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru, terutama jalur mandiri. Lebih jauh, kasus tersebut dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi.
"Integritas tidak cukup ditulis dalam kode etik atau pakta integritas. Integritas harus menjadi budaya organisasi dan dimulai dari pimpinan tertinggi," ujar Adjat.
Menurut Adjat, kasus tersebut pada akhirnya harus menjadi pelajaran bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
"Perguruan tinggi bukan hanya tempat menghasilkan orang pintar. Perguruan tinggi harus menjadi contoh bagaimana integritas dijalankan. Kalau gerbang masuknya saja sudah kehilangan kepercayaan, maka kita harus bertanya kembali nilai apa yang sebenarnya sedang kita ajarkan kepada generasi?" pungkasnya.