Usulan Tarif Kapal di Selat Malaka Dinilai Tidak Tepat, Abaikan Aspek Hukum dan Geopolitik
Wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sempat mengusulkan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka menuai kritik dari berbagai pihak. Gagasan tersebut dinilai tidak tepat karena mengabaikan konteks hukum internasional serta dinamika geopolitik global.
Usulan itu awalnya muncul dalam forum diskusi, di mana Purbaya menyoroti posisi strategis Indonesia di jalur perdagangan dunia dan membuka kemungkinan pemanfaatan lintasan tersebut sebagai sumber penerimaan negara. Ia bahkan sempat menyinggung praktik di Selat Hormuz yang dikaitkan dengan kebijakan Iran.
Namun, gagasan tersebut segera memicu respons negatif, baik di dalam negeri maupun dari negara tetangga. Malaysia dan Singapura menolak keras wacana itu karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan navigasi internasional.
Di dalam negeri, sejumlah kalangan menilai pendekatan tersebut tidak mempertimbangkan kerangka hukum global, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea yang menjamin hak lintas bebas (freedom of navigation) di perairan internasional. Pengenaan tarif dinilai berpotensi melanggar komitmen internasional Indonesia serta memicu ketegangan kawasan.
Selain aspek hukum, perbandingan dengan Iran juga dianggap tidak relevan. Kondisi geopolitik di Selat Hormuz sangat berbeda karena dipengaruhi konflik regional, tekanan ekonomi, serta dinamika keamanan yang tidak dimiliki Indonesia. Karena itu, meniru kebijakan serupa tanpa mempertimbangkan konteks spesifik dinilai berisiko dan tidak aplikatif.
Anggota DPR pun mengingatkan bahwa wacana tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan harus dikaji secara komprehensif, terutama dari sisi diplomasi dan stabilitas kawasan.
Menanggapi polemik yang berkembang, Purbaya kemudian menegaskan bahwa pernyataannya bukan merupakan rencana kebijakan resmi. Ia memastikan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengenakan tarif di Selat Malaka dan tetap menjunjung tinggi hukum internasional yang berlaku.
Meski demikian, polemik ini menjadi pengingat bahwa kebijakan di wilayah strategis seperti Selat Malaka tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan global, mulai dari hukum laut internasional hingga sensitivitas geopolitik kawasan.