Putusan MK Soal Anggaran MBG Dinilai Kurang Tegas

Pemerintahan 03 Aug 2026 21:15 2 min read 62 views By Resti Sanjaya
Putusan MK Soal Anggaran MBG Dinilai Kurang Tegas
Potensi ketidakpatuhan itu muncul karena putusan MK dia nilai kurang tegas, yakni pemisahan anggaran berlaku paling lambat pada APBN tahun anggaran 2028. Artinya, pada tahun 2027 pemerintah masih bisa mendanai MBG menggunakan anggaran pendidikan.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai ada potensi pemerintah tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

"Potensi itu (pemerintah tidak patuh putusan MK) sangat ada," ujar Trubus ketika dihubungi Validnews, Senin (3/8).

Dia menjelaskan, potensi ketidakpatuhan itu muncul karena putusan MK dia nilai kurang tegas, yakni pemisahan anggaran berlaku paling lambat pada APBN tahun anggaran 2028. Artinya, pada tahun 2027 pemerintah masih bisa mendanai MBG menggunakan anggaran pendidikan.

Pemerintah juga bisa saja melakukan penyesuaian anggaran MBG pada APBN tahun 2028, sehingga putusan MK baru benar-benar diterapkan pada tahun 2029. Persoalannya, tahun 2029 bertepatan dengan pelaksanaan pemilihan presiden, sehingga Trubus memprediksi sebelum tahun 2029 partai-partai politik akan lebih sibuk dengan kampanye alih-alih mewujudkan putusan MK.

Untuk memastikan pemerintah mematuhi putusan MK, dia pun menyarankan masyarakat untuk terus mengawasi kinerja DPR sebagai pihak yang ikut membahas dan mengesahkan UU APBN.

"DPR karena perwakilan masyarakat perlu didorong untuk membuat APBN ke depan tahun 2027-2028 itu sesuai dengan putusan MK," tambah Trubus.

Selain itu, dia mengatakan pemerintah juga perlu segera menindaklanjuti putusan MK dengan membahas refocusing anggaran MBG. Anggaran MBG kini perlu dialokasikan dari pos-pos yang relevan, misalnya dari anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK dengan menyesuaikan struktur penganggaran MBG secara bertahap dan terencana. Implementasi kebijakan tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN tahun anggaran 2028 sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK.

"Kita ikuti putusan MK," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7), seperti dikutip dari siaran pers.

Dia juga menyampaikan, rancangan APBN tahun 2027 tidak akan mengalami perubahan meski ada putusan MK, sebab rancangan APBN tersebut sudah melalui proses pembahasan dan kini memasuki tahap akhir penyusunan. Perubahan terhadap rancangan APBN ini dia nilai berpotensi mengganggu penyelesaian APBN. 
 
Chat with us on WhatsApp