Putusan MK Soal Kuota Internet Momentum Memperkuat Perlindungan Konsumen
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan hak konsumen yang memiliki nilai ekonomi dan wajib mendapatkan perlindungan hukum.
Menurutnya putusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus mendorong praktik usaha yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Kuota internet yang sudah dibayar adalah hak konsumen, bukan keuntungan sepihak operator. Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi momentum memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil." kata Ida.
Menurutnya, selama ini, banyak konsumen kehilangan sisa kuota yang telah dibayar hanya karena masa aktif berakhir, tanpa adanya pilihan layanan yang melindungi hak mereka.
Anggota DPR dari Dapil Jabar X itu menyebut, Ke depan, pelaku usaha telekomunikasi harus menyesuaikan model bisnisnya agar tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan keseimbangan hak serta kewajiban antara penyedia layanan dan konsumen.
"Kami berharap pemerintah dan regulator mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan skema layanan yang memberikan pilihan bagi konsumen untuk tetap memanfaatkan sisa kuota yang telah dibeli secara transparan dan adil," tegasnya.
Ida juga eminta adanya pengawasan yang ketat terhadap implementasi putusan MK agar tidak menimbulkan praktik bisnis baru yang justru merugikan konsumen.